"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Pelaku mengambil motor pada 13 Desember 2022 di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, sebelum akhirnya ditangkap," jelas Kapolres.
Dijual ke Pati
Saat itu, pelaku mengambil motor Honda Scoopy warna putih Nopol G-4878-LV yang diparkir di depan masjid saat pemiliknya sedang salat. Motor hasil curian itu selanjutnya mereka bawa ke wilayah Kabupaten Pati untuk dijual.
"Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah motor lain yang diduga kuat hasil kejahatan dan (kasus ini) saat ini masih kita kembangkan," terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Adapun dua orang penadah, yaitu MA (35) dan BP (25), keduanya warga Kabupaten Pati, diancam dengan Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 46: Tuliskan Pokok-pokok Pikiran dari Bacaan
Kapolres mengimbau masyarakat Kabupaten Batang untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas. "Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang, dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda," imbaunya.***