Tak Terima THR, Pekerja Diminta Adukan ke Posko Aduan THR, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi Ini

- 2 April 2023, 01:18 WIB
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo /Humas Kabupaten Batang/

PORTAL PEKALONGAN - Para pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, diminta mengadu ke Posko Aduan THR yang kini tengah disipakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang.

Adapun ketentuan pembayaran THR tersebut, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.

Untuk keperluan tersebut, Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo menyatakan telah memberi arahan kepada anggotanya agar Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja itu disampaikan ke perusahaan.

Baca Juga: Sehabis Lebaran, Kota Pekalongan Akan Tambah 13 Kampung KB Baru untuk Tingkatkan Hal Ini

Adapun tujuannya, agar Permenaker tersebut dijadikan acuan oleh manajemen perusahaan dalam hal pembayaran THR untuk menunjang kebutuhan pekerja saat hari raya.

"Kami sedang merapatkan pembentukan Posko Aduan THR, di Dracik Proyonanggan. Posko tersebut bisa menerima aduan baik dari anggota SPN maupun di luar serikat jika ditemukan pelanggaran terkait pemberian THR Keagamaan yang tidak sesuai aturan," ujar Edi Susilo, saat meninjau penerapan aturan pembayaran THR Keagamaan di CV Jati Kencana Beton (JKB) Kandeman, Kabupaten Batang, Jumat 31 Maret 2023.

Edi menjamin, pelanggaran yang dilaporkan ke Posko Aduan THR akan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Disnaker Batang.

Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran 2023, Pemkab Pemalang Lakukan Berbagai Persiapan Berikut

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Batangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x