Tak Terima THR, Pekerja Diminta Adukan ke Posko Aduan THR, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi Ini

- 2 April 2023, 01:18 WIB
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo /Humas Kabupaten Batang/

"Para pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun akan menerima THR Rp2,2 juta, sedangkan yang baru memiliki masa kerja 1 bulan akan dibayarkan secara proporsional, yakni dengan sistem penghitungan UMK: 12 × masa kerja," jelasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Batangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah