"Para pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun akan menerima THR Rp2,2 juta, sedangkan yang baru memiliki masa kerja 1 bulan akan dibayarkan secara proporsional, yakni dengan sistem penghitungan UMK: 12 × masa kerja," jelasnya. ***
"Para pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun akan menerima THR Rp2,2 juta, sedangkan yang baru memiliki masa kerja 1 bulan akan dibayarkan secara proporsional, yakni dengan sistem penghitungan UMK: 12 × masa kerja," jelasnya. ***
Editor: Ali A
Sumber: Batangkab.go.id