Tak Terima THR, Pekerja Diminta Adukan ke Posko Aduan THR, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi Ini

- 2 April 2023, 01:18 WIB
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo /Humas Kabupaten Batang/

Ia pun menyampaikan, pengalaman tahun lalu, ada salah satu perusahaan yang membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya hanya setengah dari yang seharusnya dibayarkan.

"Misalnya hak yang harus dibayarkan Rp2,2 juta, tapi kenyataannya cuma Rp1,1 juta untuk masa kerja 7-8 tahun. Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi. Karena itu, jika tetap terjadi, SPN akan berupaya menjembatani pengaduan tersebut," tegasnya.

Sanksi bagi Perusahaan

Edi Susilo juga mengungkapkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan secara penuh, sesuai dengan Permen No 20 Tahun 2016 PP 78 2015, akan menerima sanksi.

Adapun sanksi bagi perusahaan tersebut, lanjutnya, bisa berupa teguran lisan/tertulis, pembekuan sebagian aset, pemberhentian operasional sementara, bisa juga penutupan operasional perusahaan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2023

Baca Juga: 4 Spot Cantik Ngabuburit Kota Batik, Nomor 3 Idola Kawula Muda!

Ia juga menyayangkan, tahun lalu ada aduan yang sudah disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), ternyata oleh perusahaan tidak ditindaklanjuti dengan memberikan setengah dari sisa hak pekerja.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kawasan CV JKB Joko Susilo menerangkan, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja diupayakan sesuai dengan aturan, yakni satu kali gaji dengan jumlah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Batangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah