Lukman Dolok Ditangkap, Usai Viral Minta Israel Bom Palestina dan Indonesia

- 28 November 2023, 13:57 WIB
Lukman Dolok tersangka kasus ujaran kebencian.
Lukman Dolok tersangka kasus ujaran kebencian. /Instagram @jabodetabek24info/

 

PORTAL PEKALONGAN - Viral di media sosial seorang pria yang melakukan ujaran kebencian perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina. Selain itu dia juga menyebutkan agar Israel juga mengebom Indonesia.

Terungkap pria tersebut bernama Lukman Dolok Saribu. Usai video ujaran kebencian tersebut viral, polisi langsung memburu Lukman dan berhasil ditangkap, bahkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.

“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Solidaritas Untuk Palestina atas Penjajahan dan Genosida Israel, PRMN Tegaskan Sikap Ini

Penangkapan Lukman oleh polisi merupakan atas laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu 26 November 2023. Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tandas Kapolda Sulut.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x