Kemendikbudristek Ungkap Kriteria Sekolah yang Boleh Menerapkan Kurikulum Merdeka

3 Juni 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka. /Tangkapan layar/Youtube KEMENDIKBUD RI

PORTAL PEKALONGAN - Kemendikbudristek ungkap kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Kemendikbudristek, ada satu kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka.

Kriteria tersebut adalah berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Penerapan Bertahap Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek: Perubahan Sistemik Tidak Bisa Terjadi dalam Sekejap

Kemendikbudristek meminta kepala sekolah atau madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka untuk mempelajari materi yang telah disiapkan tentang konsep Kurikulum Merdeka.

Setelah mempelajari materi, sekolah akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat sebelum memutuskan untuk mencoba menerapkan Kurikulum Merdeka.

Proses penerapan Kurikulum Merdeka adalah pendaftaran dan pendataan, bukan berdasarkan pada seleksi.

Baca Juga: Kemendikbudristek Ungkap 2 Tujuan Utama Mendasari Kebijakan Kurikulum Merdeka Dijadikan sebagai Opsi

Kesediaan kepala sekolah dan madrasah serta guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum Merdeka memberikan kepercayaan yang besar bagi Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek percaya bahwa dengan memahami konteks-konteks tersebut akan menjadi kunci keberhasilan Kurikulum Merdeka.

Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diimplementasikan di semua sekolah maupun madrasah, tidak terbatas pada sekolah-sekolah elit atau yang memiliki fasilitas bagus dan di daerah perkotaan.

Namun, Kemendikbudristek juga menyadari tingkat kesiapan sekolah dan madrasah berbeda-beda karena adanya kesenjangan dari segi mutu sekolah dan madrasah.

Baca Juga: Apa Keunggulan Kurikulum Merdeka? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek telah menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum, yaitu berdasarkan pada hasil survei yang diisi oleh masing-masing sekolah atau madrasah ketika mendaftar.

“Sekali lagi, tidak ada seleksi dalam proses pendaftaran ini.” ungkap Mendikbud.
Nantinya Kemendikbudristek akan melakukan pemetaan tingkat kesiapan. Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga menyiapkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.***

Editor: Arbian T

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler