Komite Sekolah adalah Lembaga Pengganti BP3, Heling Suhono:Tugasnya Berat, Mohon Jangan...

8 Oktober 2023, 21:19 WIB
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara Heling Suhono.jpeg /Sumarsi/

PORTALPEKALONGAN.COM - Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Kabid SD Dindikpora) Banjarnegara Heling Suhono menegaskan bahwa Komite Sekolah dibentuk sebagai pengganti Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3).

"Dasarnya adalah perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan. Komite Sekolah itu tugasnya cukup berat, mohon jangan dinyinyiri," katanya.

Heling Suhono menjelaskan bahwa dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa Fungsi Komite Sekolah adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong-royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga: Cara Aman Hilangkan Bau Ketiak

"Saya merasa perlu memberikan penjelasan yang gamblang terkait mekanisme penggalian dana sumbangan peran serta masyarakat oleh Komite Sekolah. Hal ini sebagai tindak lanjut artikel minggu yang lalu saya yang membahas pungutan liar, pungutan, sumbangan, dan iuran." 

Heling Suhono mengimbau masyarakat untuk tidak mencurigai kinerja Komite Sekolah. Terlebih lagi jika dikaitkan dugaan isu pungutan liar atau pungli yang kemudian tidak terbukti karena yang terjadi selama ini adalah sumbangan dan oleh Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 diperbolehkan dengan syarat.

"Terus terang saya sedih, karena akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menyoroti kinerja Komite Sekolah. Ada yang mendukung keberadaan dan eksistensi Komite Sekolah dan ada pula yang mencurigai bahkan mencibir. Komite Sekolah dibentuk itu ada dasar hukumnya lho, bukan asal-asalan. Tugasnya Komite Sekolah juga jelas. Semuanya mengenai Komite Sekolah ada dalam peraturan yang dibuat pemerintah," kata Heling Suhono kepada portalpekalongan, Minggu 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Kembali, Bisa Pesan untuk 5 Penumpang

Heling Suhono menjelaskan bahwa Komite Sekolah itu dibentuk dalam rangka mendukung mewujudkan Sistem Pendidikan Berbasis Masyarakat (community based education) dan Manajemen Berbasis Sekolah (school based management).

Melalui portalpekalongan.com, Heling Suhono secara runut menjelaskan sejarah terbentuknya Komite Sekolah.

Pada Tahun 2002, Kemendiknas mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 044/U/ 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2002 dan sejak itulah Komite Sekolah resmi dibentuk.

Komite Sekolah dibentuk sebagai pengganti Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Seiring bergulirnya waktu, Permendiknas Nomor 044/U/2002 disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Saya tegaskan bahwa regulasi tersebut masih berlaku hingga sekarang karena belum ada regulasi yang menggantikannya," tegas Heling Suhono.

Tujuan dibentuknya Komite Sekolah, lanjut Heling Suhono adalah untuk mewadahi partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam operasional manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sekolah. Harapan keterlibatan Komite Sekolah itu dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Panitia Kewalahan! FASI Badko LPQ Kecamatan Banjarnegara, Ukur Kemampuan Ustadzah dengan...

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa Fungsi Komite Sekolah adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong-royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas:

1.Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan seperti:Kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, Kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas sekolah, dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.

2.Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan atau organisasi atau dunia usaha atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Baca Juga: Efek Kebakaran TPA Jatibarang Semarang: Wali Kota Minta Maaf, Warga Diimbau Kenakan Masker

3.Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua, wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.

"Sayangnya, tugas mulia Komite Sekolah akhir-akhir ini sering mendapat pandangan negatif dari masyarakat atau wali murid. Anggapan negatif timbul mungkin akibat dari ketidaktahuan masyarakat tentang tugas-tugas Komite Sekolah yang telah diatur di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016."

Bahkan, lanjut Heling Suhono, sebagian masyarakat kadang menganggap Komite Sekolah hanya sebagian alat untuk mencari dana oleh sekolah. Terbukti, sekarang ini banyak warga masyarakat yang melaporkan ke berbagai pihak karena sekolah dianggap melakukan pungli atau pungutan liar.

"Hal ini tentunya membuat para pengurus sekolah dan anggota Komite Sekolah menjadi resah dan takut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya. Melihat kondisi seperti ini saya selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dindikpora Banjarnegara tergerak untuk menjelaskan hal tersebut khususnya terkait tugas Komite Sekolah dalam hal menggali dana dalam rangka membantu meningkatkan mutu sekolah," tandasnya.

Bagaimana caranya Komite Sekolah menggali dana yang benar dan tidak dikatakan melakukan pungli?

Komite Sekolah menggali dana berdasarkan dari Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah atau RKJM, Rencana Kerja Tahunan atau RKT dan yang lebih spesifik berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Baca Juga: Ustadz Junianto: Kunci Keberhasilan Nabi Muhammad SAW adalah Kebagusan Akhlak

Sebelum Komite Sekolah mengadakan Rapat Pleno dengan orang tua atau wali murid, pengurus Komite Sekolah atas undangan kepala sekolah melaksanakan rapat bersama dengan pihak sekolah untuk membahas program sekolah beserta pembiayaannya.

Komite Sekolah sesuai tugasnya memberikan pertimbangan terhadap program sekolah yang disusun oleh sekolah. Dalam hal ini tentunya melihat program sekolah mana saja yang belum terbiayai dan tidak dapat dibiayai dari dana BOSP dan memprioritaskan program yang paling urgen. Artinya kalau program tersebut tidak terbiayai dan akan menimbulkan menurunnya mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan.

Langkah berikutnya setelah Komite Sekolah menentukan program yang urgen beserta biayanya maka Komite Sekolah segera menyusun proposal yang ditandatangani ketua dan sekertaris Komite Sekolah dan diketahui oleh kepala sekolah sebagai bahan untuk dibahas saat rapat pleno orang tua atau wali murid.

Saat pertemuan antara sekolah dan Komite Sekolah, pihak sekolah wajib membuat surat undangan kepada ketua Komite Sekolah beserta pengurus dan anggotanya. Kemudian menyiapkan daftar hadir, notulen rapat, dan tidak lupa menyiapkan berita acara hasil rapat tersebut.

Baca Juga: BPS: Nilai Tukar Petani Jateng Tertinggi Dibanding 5 Provinsi Lain di Pulau Jawa

Dalam menyelenggarakan rapat pleno orang tua wali murid, Komite Sekolah mengundang orang tua atau wali murid dan undangan tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris Komite Sekolah dan diketahui oleh kepala sekolah.

Saat pelaksanaan rapat pleno, kepala sekolah menyampaikan program dan capaian-capaian sekolah di tahun sebelumnya. Sekolah juga wajib menyosialisasikan regulasi yang berkaitan dengan pungutan dan sumbangan serta tentang Komite Sekolah.

"Namun, saya tegaskan kepada para kepala sekolah tidak boleh meminta sumbangan. Saat rapat berlangsung, kepala sekolah beserta guru wajib menyaksikan rapat pleno tersebut hingga selesai," tegas Heling Suhono.

Siapakah yang memimpin rapat?

Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua Komite Sekolah dengan memaparkan proposal yang telah disusun dan meminta peserta rapat untuk bersama sama mempelajari dan membahas pentingnya program tersebut.

Baca Juga: Dampak El Nino Memperpanjang Masa Kemarau, Antisipasi Hal Tersebut MAN 2 Banjarnegara Lakukan ini

Jika sudah ada kesepakatan program yang diajukan akan dijalankan, maka konsekuensinya orang tua murid yang mampu untuk memberikan sumbangan secara sukarela kepada Sekolah. Selanjutnya Komite Sekolah dalam rapat ini wajib menyiapkan administrasi seperti surat undangan untuk orang tua atau wali murid, daftar hadir, notulen hasil rapat dan Hasil rapat di tuangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua Komite Sekolah, anggota komite dan perwakilan orang tua atau wali murid yang ditokohkan.

"Untuk isi berita acara, saya tegaskan tidak ada pernyataan kesepakatan dan menentukan besarnya sumbangan tetapi hanya menyatakan bahwa orang tua wali murid bersedia secara sukarela untuk memberikan sumbangan kepada sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Jadi saya tegaskan di dalam berita acara hasil rapat pleno tidak ada pernyataan orang tua sanggup memberikan sumbangan secara sukarela sebesar misalnya Rp.500.000. Karena kalau demikian itu masuk pada ranah pungutan. Dan, saya tegaskan kembali Komite Sekolah negeri dilarang memungut. Komite Sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela dari orang tua murid atau dari pihak lain yang tidak mengikat," ujar Heling Suhono.

Bagaimana mekanisme pengumpulan sumbangan sukarela dan siapa yang menggunakan sumbangan tersebut?

Sumbangan orang tua atau wali murid dikumpulkan oleh bendahara Komite Sekolah yang berasal dari orang tua atau wali murid yang aktif. Bendahara Komite Sekolah tidak boleh dari pihak sekolah dan tidak ada pembantu bendahara komite dari sekolah.

Baca Juga: Selamat! Ini Dia Juara Perlombaan dalam Rangka HUT MAN 2 Banjarnegara ke-58

"Guru hanya boleh membantu bendahara bukan jadi pembantu bendahara. Dalam hal mengumpulkan sumbangan dan wajib segera menyetorkan pengumpulan sumbangan ke bendahara Komite Sekolah. Sebelum sumbangan digunakan oleh pihak sekolah, uang tersebut wajib masuk ke rekening bersama yang ditandatangani kepala sekolah, lketua Komite Sekolah dan bendahara Komite Sekolah."

Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 10 ayat (4) yang berbunyi: Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah. Sedangkan Penggunaan hasil penggalangan dana dilaksanakan oleh pihak Sekolah. Hal itu dipertegas pada pasal 10 ayat (5) yang berbunyi: Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus; a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah; b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

"Jadi saya tegaskan, yang menggunakan dana sumbangan orang tua atau wali murid adalah pihak sekolah bukan Komite Sekolah seperti yang sudah berjalan tahun lalu.

Baca Juga: Sadis dan Kejam! Cekcok, Anak Anggota DPR Tega Melindas Kekasihnya dengan Mobil hingga Tewas

Sebelum sekolah menggunakan dana tersebut, kepala sekolah wajib menyusun panitia pelaksana kegiatan sekolah yang dananya bersumber dari peran serta masyarakat dan panitia tersebut dituangkan ke dalam surat keputusan kepala sekolah. Pengurus dan anggota Panitia Pelaksana Kegiatan Sekolah berasal dari komunitas sekolah bukan dari Pengurus dan anggota Komite Sekolah.

Mengapa pengurus dan anggota komite tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan Penggunaan dana sumbangan?

Asumsi hukumnya adalah bahwa tugas Komite Sekolah salah satunya adalah mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Maka pengawas tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan dan pengadaan barang jasa di sekolah karena akan berbenturan dengan kepentingan pengadaan barang jasa.

Selanjutnya setelah sekolah melaksanakan kegiatan dengan dana PSM tersebut sekolah wajib melaporkan secara transparan kepada Komite Sekolah. Seperti yang sebutkan pada Pasal 10 ayat (6) huruf c, bahwa penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Baca Juga: Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2023, Pahami Juga Tema 'Jihad Santri Jayakan Negeri'

Hasil laporan dari pihak sekolah dijadikan bahan untuk laporan Komite Sekolah kepada orang tua atau wali murid. Untuk itulah Komite Sekolah minimal 2 kali dalam satu tahun mengadakan rapat pleno.

"Demikian penjelasan singkat mekanisme penggalian dana sumbangan peran serta masyarakat oleh Komite Sekolah sebagai tindak lanjut artikel minggu yang lalu saya yang membahas pungutan liar, pungutan, sumbangan, dan iuran. Semoga bermanfaat untuk semua.***

Editor: Ali A

Sumber: Heling Suhono

Tags

Terkini

Terpopuler