PORTAL PEKALONGAN - Asesmen Nasional (AN) tidak digunakan untuk menentukan kelulusan atau menilai prestasi peserta didik sebagai seorang individu.
Evaluasi hasil belajar setiap peserta didik menjadi kewenangan pendidik.
Asesmen Nasional dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi sistem.
Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, tidak semua peserta didik perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional.
Informasi dapat didapatkan dari sampel yang mewakili populasi peserta didik di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target Asesmen Nasional.
Berikut ini adalah prosedur pemilihan peserta didik peserta Asesmen Nasional(AN) yang dilansir Portalpekalongan.com dari POS ANBK 2022:
1. Peserta didik yang dapat mengikuti Asesmen Nasional (AN) adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti Asesmen Nasional (AN) pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: