- Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada seluruh jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik da sekolah negeri maupun swasta pada seluruh jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).
Nantinya, guru yang mendaftar Calon Guru Penggerak ini akan melalui dua tahap seleksi antara lain:
Tahap 1: Registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai.
Tahap 2: penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Proses pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 dapat dilakukan secara daring melalui link berikut ini. https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.***