Dengan kata lain guru dengan sertifikat Guru Penggerak dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Proses rekrutmen serentak Calon Guru Penggerak angkatan 9 menyasar 481 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Hasil rekrutmen Calon Guru Penggerak nantinya akan didistribusikan ke kabupaten dan kota sasaran.
Baca Juga: Bolehkah Merayakan Hari Ibu, Ini Penjelasan Buya Yahya
Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2023 selama enam bulan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing dengan sistem belajar hybrid (daring dan luring).
Adapun untuk pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 10 akan diinformasikan menyusul.
Mengenai jumlah peserta, Guru Penggerak angkatan 9 ini akan disediakan kuota bagi 20 ribu peserta, sedangkan untuk angkatan 10 disediakan kuota sebanyak 55 ribu peserta.
Lalu apa saja persyaratan untuk mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak?
Baca Juga: Fashion Show ‘Busana Muslimah’ Meriahkan Class Meeting MTs Tangho
Ada dua kategori guru yang bisa mengikuti program ini antara lain: