- Memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
- Memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
Itulah minimal nilai rapor dan ijazah Perguruan Tinggi Kedinasan STIN, IPDN dan STAN. Pastikan kamu mencatat nilai-nilai di atas untuk berusaha lebih keras bisa mendapatkan nilai di atasnya. Selamat berjuang.***