Meredevinisi Konsep Ibadah, Prof Imam Yahya: Sholat Online dan Haji Metaverse, Apa Itu...

- 13 Maret 2023, 20:45 WIB
Pengukuhan Guru Besar, Profesor Imam Yahya Sampaikan Orasi Ilmiah Ttentang Fiqh Digital
Pengukuhan Guru Besar, Profesor Imam Yahya Sampaikan Orasi Ilmiah Ttentang Fiqh Digital /UIN Walisongo

Implementasi dalam Fiqh Kontemporer

Untuk iitu fiqh digital mengapresiasi segala perkembangan zaman digital sebagai sebuah keniscayaan yang berkembang dalam masyarakat muslim, dengan tetap memperhatikan idelitas fiqh sebagai bagian dari implementasi syariah islam. Sebaliknya fiqh digital jug tidak menolak sanma sekali dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Honda CRV Generasi Terbaru Masuk Indonesia? Punya Dua Varian Mesin, Intip Spesifikasinya!

Namun perlu diingat bahwa akselerasi fiqh digital dengan perkembangan era digital mensisakan beberapa problem di antaranya ; problem otentisitas fiqh, otoritas dan desakralisasi fiqh.

Perkembangan fiqh yang ada sekarang ini harus tetap memperhatikan apa dasar istimbath hukum sebagai sebuah metodologi hukum.

Meski mengunakan kaidah online namun tidak semua fiqh bisa dionlinkan bahkan beberapa tidak mungkin dionlinekan.

Dalam problem otentisitas fiqh, semua hal yang berkaitan ritual ibadah pasti ada dasar hukumnya, baik Alquran, Alhadits, Ijam maupun Qiyas.

Baca Juga: Toyota RAV4 GR Sport PHEV Resmi Meluncur di GJAW 2023, Harganya Masih Rahasia!

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Imam Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah