Meredevinisi Konsep Ibadah, Prof Imam Yahya: Sholat Online dan Haji Metaverse, Apa Itu...

- 13 Maret 2023, 20:45 WIB
Pengukuhan Guru Besar, Profesor Imam Yahya Sampaikan Orasi Ilmiah Ttentang Fiqh Digital
Pengukuhan Guru Besar, Profesor Imam Yahya Sampaikan Orasi Ilmiah Ttentang Fiqh Digital /UIN Walisongo

Wikipedia Bahasa Indonesian menyebutkan bahwa Fikih (bahasa Arab: فقه, translit. fiqh) adalah 1) yurisprudensi Islam. 2) Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat, yang disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah (praktik yang dicontohkan oleh nabi Islam Muhammad beserta sahabatnya).

Fikih menjadi peletak dasar syariat melalui interpretasi (ijtihad) Al-Qur'an dan Sunnah oleh para ulama,

dan 3, fikih diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama. Oleh karena itu, syariah dianggap tidak berubah dan sempurna oleh umat Islam, sedangkan fikih dapat diubah sewaktu-waktu. Fikih berkaitan dengan ketaatan ritual, moral, dan norma-norma sosial dalam Islam serta sistem politik.

Fikih Digital: Implementasi Digitalisasi Agama dalam Fikih Kontemporer

Oleh : Prof Imam Yahya*)

PORTAL PEKALONGAN - Era digital adalam sebuah ruang dan waktu yang terkoneksi dengan media digital. Tanpa terasa kita sudah memasuki era di mana segala aktiVitas manusia bisa tersampaikan tanpa bertemu dan bersambung antara manusia satu dengan manusia lainnya.

Dunia ini terkoneksi tanpa batas dan waktu, karena apa yang terjadi di belahan dunia timur bisa real time diketahui disebarkan dan didiskusikan di dunia barat, begitu juga sebaliknya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Imam Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x