Wikipedia Bahasa Indonesian menyebutkan bahwa Fikih (bahasa Arab: فقه, translit. fiqh) adalah 1) yurisprudensi Islam. 2) Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat, yang disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah (praktik yang dicontohkan oleh nabi Islam Muhammad beserta sahabatnya).