PORTAL PEKALONGAN - Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, sebanyak 22 ribu guru PAI yang non-PNS dan non-PPPK yang memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan. Hal ini telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang mana telah ditetapkan penerima insentif guru PAI tahun 2023.
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Amrullah dikutip Portalpekalongan.com dari website resmi Kemenag.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 59 Lokasi UM PTKIN, Berlangsung Mulai 29 Mei
Penyaluran insentif guru akan dibagi menjadi dua tahap, yakni penyaluran pertama pada bulan Juni 2023. Dan penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Baca Juga: Buruan Daftar! Kemendikbud Buka Beasiswa ADIK 2023, Cek Persyaratannya di Sini
Adapun besaran insentif bagi guru non-PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Pemberian insentif ini dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.