Kriteria guru yang berhak menerima insentif
1. Guru PAI Non-PNS dan Non-PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
2. Guru PAI Non-PNS dan Non-PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Baca Juga: Kementan Buka Beasiswa Sawit 2023, Kuliah Gratis Dapat Uang Saku
4. Belum memasuki usia pensiun
Selain itu, kriteria guru penerima insentif juga mempertimbangkan beberapa hal khusus, seperti skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar, dan dedikasi.***