Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 Kemenag, Lengkap Jadwal, Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 12 Oktober 2023, 11:49 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. /Dok Kemenag/

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan untuk mahasiswa yang sedang kuliah pascasarjana, S2 dan S3, pada perguruan tinggi dalam negeri. Melalui program ini Kemenag menyiapkan beasiawa dalam bentuk Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP).

Program ini digulirkan hasil kerja sama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan dan menjadi bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan BPP disiapkan bagi SDM Kementerian Agama yang sedang menempuh Studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri. Tujuannya, agar mereka bisa mendapat bantuan finansial bagi penyelesaian studi secara cepat, tepat dan berkualitas.

Baca Juga: Permudah Akses Informasi Seputar Pendaftaran CASN, Kemenag Rilis Website Khusus

"Ini bukan program pembiayaan penuh (full scholarship). BPP dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan wujud dukungan Kementerian Agama bagi peningkatan profesional berkelanjutan,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.

Guru Besar UIN Bandung ini berharap BPP S2 dan S3 dapat meningkatkan mutu alumni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan pada PTK dan pegawai Kementerian Agama.

Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, BPP Dalam Negeri diberikan kepada Dosen, Guru, Tenaga Kependidikan, Alumni PTK dan Pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri. BPP hanya diberikan kepada mereka yang belum pernah menerima beasiswa sejenis.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Kamis 12 Oktober 2023, berikut persyaratan penerima program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) 2023:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah