Lewat UU No 20 Tahun 2023, Menpan RB dan DPR Perbarui Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- 13 Desember 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

PORTALPEKALONGAN.COM - Undang-Undang No 20 Tahun 2023 resmi disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pengesahan UU itu dilakukan pemerintah melalui Menpan RB dan DPR yang salah satunya perihal usia pensiun PNS dan PPPK.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam UU No 5 Tahun 2014, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Namun hanya PNS yang berhak menerima jaminan tunjungan pensiun dan hari tua. Sehingga, di dalam UU No 5 Tahun 2014 hanya diatur batas usia pensiun PNS, tidak dengan PPPK.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ternyata Tanggal Ini?

Sementara melalui UU No 20 Tahun 2023, PPPK diketahui kini mendapatkan hak yang sama dalam jaminan pensiun dan hari tua.

Sedangkan terkait batas usia pensiun PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 diatur sama rata.

Kendati demikian, ada sedikit perubahan, dimana PNS dan PPPK atau yang disebut Pegawai ASN dikategorikan kedalam dua jabatan yakni jabatan Manajerial dan Nonmanajerial.

Baca Juga: Catat! 65 Daerah Ini Telah Cairkan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Triwulan 4

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Berikut ini batas usia pensiun PNS dan PPPK sesua jabatan di atas:

1. Jabatan Manajerial

Batas usia pensiun PNS dan PPPK Jabatan Manajerial adalah 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pratama dan Madya.

Sementara, bagi PNS dan PPPK Pejabat Pengawas dan Administrator hanya sampai umur 58 tahun.

2. Jabatan Nonmanajerial

Batas usia pensiun PNS dan PPPK yang menduduki Jabatan Nonmanajerial Pejabat Pelaksana adalah hingga umut 58 tahun.

Sedangkan, bagi Pejabat Fungsional ketentuannya diatur dalam perundang-undangan.

Demikian informasi terbaru mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2023.***


DISCLAIMER: Artikel ini sudah terbit di klikpendidikan.com dengan judul: Alhamdulillah Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperbarui, Menpan RB dan DPR Sudah Teken Melalui UU No 20 Tahun 2023

Editor: Andini Wahyu Pratiwi

Sumber: UU No 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x