Tertuang Dalam UU No 20 Tahun 2023, Ini Penghargaan Bagi ASN Tahun 2024 Menurut Sri Mulyani

- 15 Desember 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi pegawai ASN.
Ilustrasi pegawai ASN. /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

PORTALPEKALONGAN.COM - Pemerintah akan memberikan penghargaan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023.

Adapun UU No. 20 Tahun 2023 sendiri sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menpan RB.

Dalam UU tersebut salah satu pembahasannya mengenai pemberian penghargaan bagi ASN berupa tunjangan uang makan dan fasilitas PNS 2024.

Baca Juga: Siap-siap! Gaji Pensiunan PNS Golongan III Diperkirakan Bakal Naik Jadi Segini

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga diketahui sudah menetapkan besaran tunjangan uang makan untuk PNS di tahun 2024.

Besaran tunjangan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Untuk diketahui, pemberian tunjangan uang makan PNS 2024 sendiri menjadi salah satu bentuk pemenuhan amanat dari UU No 20 Tahun 2023 bagi pegawai ASN.

Sementara itu, untuk besaran uang makan PNS 2024 nantinya akan bervariasi tergantung golongan masing-masing.

Hal itu sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang merinci besaran uang makan PNS 2024 yakni bagi golongan I dan II adalah sebesar Rp35 ribu per hari. Sedangkan untuk golongan III akan diberikan sebesar Rp37 ribu per hari.

Baca Juga: Lewat UU No 20 Tahun 2023, Menpan RB dan DPR Perbarui Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Kemudian bagi PNS golongan IV akan diberikan uang makan sebesar RP41 ribu untuk setiap harinya.

Lebih lanjut, uang makan PNS 2024 merupakan satuan biaya uang makan bagi PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Dengan pemberian uang makan PNS 2024 ini diharapkan dapat semakin menjamin kesejahteraan para abdi negara.

Demikian besaran uang makan PNS 2024 yang akan disalurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai titipan dari UU No 20 Tahun 2023.***



DISCLAIMER: Artikel ini sudah terbit di klikpendidikan.id dengan judul: Uang Makan PNS 2024 dari Sri Mulyani adalah Salah Satu Penghargaan bagi Pegawai ASN dalam UU No 20 Tahun 2023

Editor: Andini Wahyu Pratiwi

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah