Siap-siap! Gaji Pensiunan PNS Golongan III Diperkirakan Bakal Naik Jadi Segini

- 13 Desember 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi tunjangan.
Ilustrasi tunjangan. /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/

PORTALPEKALONGAN.COM - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dinaikan sebesar 12 persen oleh Pemerintah.

Adapun kenaikan gaji sebesar 12 persen itu juga berlaku bagi pensiunan PNS golongan III.

Seperti diketahui, pensiunan PNS golongan III menjadi salah satu golongan penerima gaji bulananan yang sangat tinggi.

Dengan kenaikan 12 persen itu, gaji pokok pensiunan PNS golongan III tidak lagi pada kisaran Rp3,1 juta atau Rp3,5 juta.

Pasalnya, gaji pensiunan PNS golongan III akan melonjak drastis. Bahkan kenaikan gaji mereka diperkirakan tembus Rp 431 ribu.

Baca Juga: Lewat UU No 20 Tahun 2023, Menpan RB dan DPR Perbarui Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Sementara itu, apabila realisasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS terealisasi, maka diperkirakan gaji bulanan pensiunan PNS bakal tembur Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.

Angka tersebut tentu sangat tinggi dan dirasa sangat cukup untuk menjadikan hari tua semakin sejahtera.

Lebih lanjut, angka itu masih bisa bertambah mengingat kenaikan 4 tunjangan belum termasuk dalam hitungan gaji pokok yang ditetapkan.

Pada tahun 2024 mendatang, diketahui akan ada 4 tunjangan yang diperkirakan mengalami kenaikan. Di antaranya tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan hari raya (THR), serta tunjangan gaji ke-13.

Keempat tunjangan di atas dijamin naik di tahun 2024 lantaran besarannya diambil dari persentase gaji pokok yang berlaku.

Perihal waktu dan tanggal realisasi kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen, pemerintah memang belum menetapkannya. Namun yang pasti akan diberlakukan di tahun 2024.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ternyata Tanggal Ini?

Kenaikan gaji Pensiunan PNS akan berlaku jika Pemerintah telah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) terbaru yang mengatur gaji Pensiunan PNS dengan kenaikkan gaji 12 persen.

Maka dari itu, bapak ibu Pensiunan PNS perlu menunggu PP terbaru tentang gaji Pensiunan PNS agar mulai bisa menerima kenaikkan gaji.

Berikut kami hadirkan perbandingan gaji pokok Pensiunan PNS golongan III sebelum dan sesudah ada kenaikkan sebesar 12 persen:

Baca Juga: Catat! 65 Daerah Ini Telah Cairkan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Triwulan 4

1. Gaji Pensiunan PNS golongan III (sebelum ada kenaikan sebesar 12 persen):

  • Golongan IIIa: Rp1.560.800 - Rp3.177.300
  • Golongan IIIb: Rp1.560.800 - Rp3.311.700
  • Golongan IIIc: Rp1.560.800 - Rp3.451.800
  • Golongan IIId: Rp1.560.800 - Rp3.597.800

2. Gaji Pensiunan PNS golongan III (setelah ada kenaikan sebesar 12 persen):

  • Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Dari data di atas, terlihat sangat jelas bahwa gaji Pensiunan PNS golongan III melonjak drastis berkat adanya kenaikkan gaji sebesar 12 persen.

Dengan kenaikkan gaji tersebut, diharapkan hari tua para Pensiunan PNS golongan III lebih tenang dan sejahtera. Semoga bermanfaat.***


DISCLAIMER: Artikel ini sudah terbiyt di klikpendidikan.id dengan judul: Gaji Pensiunan PNS Golongan III Bukan Lagi Rp3,1 atau Rp3,5 Juta, Melainkan Naik Jadi Sebesar Ini, Cair Mulai..

Editor: Andini Wahyu Pratiwi

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x