Resmi Dicopot Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil dari Jabatanya, Bupati Gowa Juga Tegur Pejabat Lain

18 Juli 2021, 08:30 WIB
Unggahan Bupati Gowa umumkan pemecatan oknum Satpol PP yang lakukan penganiayaan terhadap ibu hamil.   /Instagram @adnanpurichtaichsan

 

Portal Pekalongan–  Babak baru dari kasus oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu hamil. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (adnanpurichtaichsan) telah resmi memecat Mardani Hamdan dari jabatannya dari Sekretaris Satpol PP Gowa.

Pengumuman disampaikan Bupati Gowa Adna Purichta Ichsan pada Sabtu, 17 Juli. Oknum Satpol PP, yakni sekretaris Satpol PP Gowa ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu hamil, pemilik kafe kopi.

Memang berita oknum Satpol PP Gowa diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu hamil  viral dalam beberapa hari terakhir ini. Dan akhirnya, Bupati Gowa benar-benar memecat Mardani Hamdan dari posisinya sekretaris Satpol PP.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Wanita Pemilik Warung Kopi Resmi Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

“Setelah melihat tayangan video secara utuh, akhirnya diputuskan dipecat dari jabatannya,” kata Bupati Gowa Adna Purichta Ichsan.

Sebelum resmi dicopot dari jabatnya, Polres Gowa malah lebih dahulu menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka hari Jumat, 16 Juli 2021, namun saat itu tidak langsung ditahan di kantor polisi karena Mardani Hamdan masih diperiksa di internal Pemkab Gowa.

Melalui akun Instagramnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (adnanpurichtaichsan) mengumumkan pemecatan terhadap oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil tersebut.

“SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulis di keterangan unggahan foto surat keputusan pemecatan.

Oknum Satpol PP yang dipecat tersebut adalah Mardani Hamdan. Disebutkan Bupati Gowa Adnan melalui keterangan unggahannya, Mardani telah terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tambah Bupati.
“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” katanya.

Baca Juga: Viral Video Oknum Satpol PP Pukul Suami Istri, Hingga Diposting Atta Halilintar

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” tulis bupati.
“Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.”

“PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” katanya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa tersebut diduga melakukan aksi penganiayaan saat melakukan razia PPKM Darurat.

Korban oknum Satpol PP Gowa tersebut adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34) di warung kopi milik mereka.

Video penganiayaan oknum Satpol PP tersebut viral di media sosial. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris Satpol PP Bupati Gowa.***

 

Editor: A Zuhri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler