Portal Pekalongan - Polisi resmi menetapkan tersangka terhadap oknum Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, atas kasus penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya yang tengah hamil.
Penetapan tersangka kepada Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat, 16 JUli 2021.
Menurut Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, penetapan terhadap kepada oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Berdasarkan tayang video di Instagram resmi Polres Gowa @polresgowa_sulsel, Kapolres menyatakan saat ini tersangka belum ditahan. Tersanka saat ini masih diperiks di internal Pemkab Gowa, nanti kalau sudah selesai akan diserahkan dan akan di tahan di Polres. “Ini menunggu pemeriksaan di internal Pemkan. Tersangka belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai terangka, kemungkinan besok,” katanya kapolres.
Adapun untuk saksi yang sudah dimintai keterangan masih tetap yakni 6 orang. Namun untuk korban perempuan belum dimintai keterangan. “Korban masih sakit jadi belum dimintai keterangan,” katanya.
Sementara, sebelumnya bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, berharap Mardani dihukum berat atas perbuatannya. Bupati tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mardani.