Polisi Bekuk 4 Pengedar Narkoba di Sulawesi Tengah, Temukan Barang Bukti Seberat 20 Kg, Begini Kronologinya

3 September 2021, 13:37 WIB
Foto Kapolsek Damsol Iptu Hasanuddin - Polisi Bekuk 4 Pengedar Narkoba di Sulawesi Tengah, Temukan Barang Bukti Seberat 20 Kg, Begini Kronologinya /dok/video Polsek Damsol

PORTAL PEKALONGAN - Polisi bekuk 4 pelaku diduga pengedar Narkoba di Sulawesi Tengah, temukan barang bukti seberat 20 kg.

Polisi yang tergabung dalam Tim Saroja Polsek Damsol, Polres Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk 4 pelaku yang diduga pengedar Narkoba, temukan barang bukti seberat 20 kg.

Polisi bekuk 4 olang pelaku pengedar atau kurir Narkoba, selain itu Polisi juga sita barang bukti pada Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Terima Pesanan Orang yang Mengaku Warga Garut di Facebook, Penjual Bawang dari Boyolali Kena Tipu Rp36 Juta

4 pelaku menggunakan kendaraan roda empat Innova meluncur dari Kabupaten Tolitoli, Sulteng menuju Kota Palu.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh iNSulteng.com pada 3 September 2021 dengan judul Polsek Damsol Bekuk 4 Pelaku Narkoba Seberat 20 Kg, TO BNN RI, Begini Kronologisnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta RCTI 3 September 2021, Pantengin Terus Jangan Sampai Ketinggalan

Saat didalam perjalanan di wilayah Polsek Damsol, Polres Donggala mobil yang membawa 20 kilogram (Kg) narkoba dihadang Kapolsek dan TIM.

Dalam video tersebut, terlihat Kapolsek yang tidak menggunakan baju seragam langsung mendekat ke mobil warna putih dan mengintrogasi orang di dalam mobil.

“Mendekat mendekat sini, dari mana kau di depan sini. Barang siapa ini, siapa yang bawa tadi,” ujar Kapolsek kepada seorang yang diduga pelaku narkoba.

“Kurang tahu pak,” ujar terduga pelaku.

Perekam video menyebut bahwa mobil putih diduga membawa narkoba jenis sabu.

“Dari arah Tolitoli ke Palu,” ujar perekam video sebagaimana yang dilihat, Kamis malam.

Baca Juga: Pendaki Gunung Harus Paham STOP Konsep Sederhana Bertahan Hidup di  Alam Terbuka

Mobil Innova DN 1530 NF beserta barang bukti 20 bungkus sabu langsung diamankan di Polsek Damsol dan tim BNN pun tiba ke Polsek mengamankan narkoba itu.

Informasi dari Kepolisian menyebutkan adapun identititas ke 4 orang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut:

1. Agil alamat BTN Kelapa Gading Blok AT 44.

2. Resaldi alamat Desa Kapas Kecamatan Dako pamean Kabupaten Toli-Toli.

3. Suryanto alamat Jalan Kancil LRG.Toyugi Kecamatan Palu selatan.

4. Ihwan alamat Jalan guru tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi biromaru.

Baca Juga: Sepeda Annisa Sudah Dipakai Sejak Kelas 3 SD sampai 7 SMP, Ganjar Hadiahkan Sepeda Baru

Kronologi Kejadian berawal Pada hari Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 06.20 WITA, Kapolsek Damsol Iptu Hasanuddin Hamid, SH dan Kanit Intelkam Polsek Damsol Bripka Saharuddin menerima informasi dari Kanit Binmas Polsek Sojol Ipda Safaruddin, SH.

Informasi yang didapatkan bahwa adanya TO BNN RI Pusat yang sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu–sabu dengan menggunakan mobil Innova warna putih di wilayah Kabupaten tolitoli.

Lanjut, namun personil BNN RI yang melakukan operasi di Sulteng ini kehilangan jejak pada saat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Squid Game, Kisah Tragis Permainan Berhadiah yang Merenggut Banyak Nyawa

Dari Informasi tersebut team Saroja Polsek Damsol yang dipimpin Kapolsek Damsol bersama 5 personilnya Bripka Saharuddin, Bripka I Gede Suardana, Brigpol Ardy Aswar, Brigpol Abdul Kadir, Briptu Rizal Andriadi melakukan penghadangan.

Pencegatan dilakukan di jalan Trans Sulawesi Desa Sabang Kecamatan Dampelas, sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolsek Damsol bersama anggota memberhentikan kendaraan tersebut, namun tetap menambah kecepatan sehingga Kapolsek Damsol memerintahkan Kanit Intelkam untuk melemparkan kayu bulat besar di tengah jalan.

Sehingga kendaraan yang dicurigai membawa barang tersebut berhenti.

Baca Juga: Membuat Kesalahan Besar? Bukan Penyesalan, Ini 7 Hal yang Harus Dilakukan

Sesaat mobil tersebut berhenti Kapolsek Damsol bersama anggota langsung bergegas melakukan penggeledahan dan mengamankan sopir serta penumpang dalam mobil tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan kepada penumpang dan sopir di temukan 1 buah karung yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg.

Narkoba jenis sabu serta barang bukti yang diamankan adalah paket sabu sebanyak 20 Paket diduga sebanyak 20 kg lebih.

2 unit HP Oppo, 1 unit HP Redmi, 1 unit HP Nokia, 2 buah Cahs HP, 1 unit PowerBank, 1 buah jam tangan, 1 buah kartu ATM BNI.

Baca Juga: BTS Masuk dalam Hall of Fame 2022 Guinness World Records

1 buah kartu ATM BCA, 3 buah KTP, 2 buah SIM, 2 buah dompet, 1 buah kartu BPJS, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 21 Lembar, 1 lembar uang pecahan Rp10 ribu.

Sekitar jam 07.30 WITA personil dari BNN RI Pusat yang dipimpin oleh Kombes Hagnyono SH MH tiba di Polsek Damsol dan membuka karung yang diduga isi sabu–sabu.

Setelah karung tersebut diperiksa didapatkan 20 paket narkoba jenis sabu–sabu dan diperkirakan isi atau jumlah keseluruhan 20 kg lebih.

Baca Juga: Hidup Sehat Bisa Dimulai dengan Mengganti Menu Sarapan, Sandwich Ala dr. Zaidul Akbar

Terpisah, Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistyo, S.I.K memberi motivasi semangat kepada personilnya dilapangan dalam memerangi tindak pidana Narkoba.

Pelaku Resaldi, Suryanto dan Ihwan Diamankan di Polsek Damsol sementara Agil dibawa ke wilayah Tolitoli untuk dilakukan pengembangan oleh BNN RI Pusat.(SiturWijaya/iNSulteng.com).***

 

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: INSulteng

Tags

Terkini

Terpopuler