Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp6,1 Miliar, Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

13 Agustus 2022, 09:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah bawah) menghadirkan tersangka kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (memakai rompi tahanan) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

PORTAL PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

Adapun besaran uang suap yang diterima MAW diduga senilai total Rp6,1 miliar. Uang suap itu diduga diterima MAW terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang,. 

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Bupati Pemalang ditangkap KPK, Ganjar: Hentikan Praktek Busuk dan Buruk, jangan Khianati Rakyat!

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Firli menjelaskan bahwa  uang suap telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Dijelaskan, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

Sebagai penerima suap ialah MAW dan AJW.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Baca Juga: Sikap Tegas Ganjar: Wakil Bupati Pemalang Segera Ambil Alih Pemerintahan, Jangan Pernah Khianati Rakyat

Firli menjelaskan MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.

Firli menambahkan, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

"Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," kata dia.

Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Pengadaan Barang, Jasa, dan Jabatan, Kasus OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU,"imbuh Firli.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler