MAKI Minta Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditindaklanjuti

6 Maret 2023, 13:54 WIB
Mercedes Benz EQS /Mercedes Benz /

PORTAL PEKALONGAN (SEMARANG) - Hari ini, Senin tgl 6 Maret sekitar pukul 14.00 WIB, MAKI melaporkan dugaan Penyelundulan Mobil Mewah kepada Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Jl Ahmad Yani No 139, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241.

Berdasar pengaduan masyarakat, terdapat dugaan tindak pidana Kepabeanan (Penyelundupan) mobil mewah merk Mercedes pada tanggal 15 bulan November tahun 2022 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Sebanyak 3.470 Mobil Tesla Model Y Ditarik dari Peredaran, Ini Penyebabnya...

A. Data Tertulis Dokumen Import dan Pembayaran Custom :
1. Perusahaan Importir : CV PRJC
2. Perusahaan Pengangkut : PT PTGG.
3. Kapal Pengangkut : KOT. Samba
4. Jenis Barang : satu barang mesin Over Wrapping Machine 6 PK
5. Total Bayar Kewajiban Bea Cukai (Custom) : Rp. 63.974.000,-

B. Data riel :
1. Jenis Barang : Satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu ( poto terlampir ).
2. Perkiraan harga barang sekitar Rp. 500.000.000,-

Baca Juga: Danramil 01 Koja Ungkap Fakta Baru Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Penjelasannya

C. Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan kerugian negara :
1. Bahwa semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewah adalah sebesar 100% sehingga semestinya negara mendapatkan dana Rp500.000.000,- namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000,- sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000,-

2. Bahwa apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp1 miliar.

3. Bahwa apabila dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,

Baca Juga: Tim Investigasi Ungkap Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Faktnya

Yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Berdasar hal tersebut diatas, Kami mengajukan permintaan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan dan jika nantinya ditemukan unsur dan minimal dua alat bukti maka ditetapkan Tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna digelar dalam persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Sikapi Invasi Rusia atas Ukraina, Uni Eropa Siap Bentuk Pusat Penuntutan Kejahatan Rusia

Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya.

"Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada redaksi Portal Pekalongan, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Dilengkapi e-Corner System, Hyundai Ioniq 5 Digadang Salip Rubicon, Harley, dan Tesla, Yuk Simak Ulasannya

Boyamin Saiman menambahkan bahwa laporan ini ditujukan kepada Penyidik PPN Bea Cukai Kanwil Jateng DIY karena diduga Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas belum melakukan Penyelidikan meski peristiwa telah berlangsung lebih dari 4 bulan yang diduga terdapat halangan yang belum bisa dikemukakan pada saat rilis ini.***

Editor: Ali A

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler