Gara-gara Istri Pamer Kemewahan, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Akan Diklarifikasi Kekayaannya

18 Maret 2023, 00:08 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus-kasus yang tengah ditangani. /Tangkapan layar video Kompas TV/

PORTAL PEKALONGAN - Gara-gara istri suka pamer kekayaan dan kemewahan lewat media sosial, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro akan diklarifikasi harta kekayaanya oleh KPK.

Endar Priantoro adalah perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.

Nama Endar Priantoro kini menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istri Endar.

Baca Juga: Ingin Bekerja di Bank BNI? Ini Jurusan Perkuliahan yang Paling Diminati

Terkait dengan video tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan segera melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro.

Dalam klarifikasi tersebut KPK akan bekerja sama dengan Inspektorat apakah gaya hidup suka pamer kemewahan tersebut ada indikasi pelanggarannya atau tidak.

Rencana klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Kuasai Peta Elektoral Cawapres, Tiap Capres Didampingi Erick Berpotensi Menang, Ini Contohnya

"KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari yang bersangkutan," kata Ali Fikri.

Namun Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kepastian kapan klarifikasi terhadap LHKPN milik Endar Priantoro itu akan dilaksanakan.

Tak hanya itu, Ali Fikri juga mengatakan, dalam klarofokasi itu KPK juga akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami lebih lanjut apakah ada pelanggaran yang dilakukan terkait unggahan pamer kekayaan istri Endar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidikan dan Kesehatan, Kebutuhan Pegawai Bergantung Daerah

Baca Juga: Prioritaskan Atasi Rob dan Jalan Rusak, Bupati Pekalongan Usulkan Tiga Rumah Pompa dan Perbaikan Jalan Rusak

Selaiin itu, pelibatan Dewa KPK juga bertujuan untuk menganalisis ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik.

"Sekaligus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," jelas Ali Fikri. ***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler