Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Belum Usai, Komisi III DPR Akan Panggil PPATK

18 Maret 2023, 23:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Tangkapan Layar Instagram/

PORTAL PEKALONGAN - Soal temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun belum sepenuhnya usai. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Ahmad Sahroni memastikan rencana pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 mendatang.

"Jadinya hari Selasa 21 Maret 2023 pukul 15.00 WIB dengan PPATK," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidikan dan Kesehatan, Kebutuhan Pegawai Bergantung Daerah

Sahroni mengatakan, pada pemanggilan itu Komisi III DPR RI akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

Dia menjelaskan, pada awalnya rapat tersebut juga akan mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Namun, lanjut dia, Menkopolhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Jangan Di-klik! Penipu Sebar Link Update SATUSEHAT Mobile melalui WA, Begini Cara Update yang Benar!

Dia juga menelaskan bahwa rapat dengan Menkopolhukam itu akan diatur kembali pada waktu yang akan datang.

"Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya.

Temuan Menkopolhukam

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat 10 Maret 2023, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan telah mendapati temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023.

Temuan tersebut, menurut Mahfud MD merupakan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Merespons Penemuan Patahan Gringsing/Weleri, BPBD Batang Edukasi Pelajar SMA/Sederajat untuk Lakukan Ini

"Jadi, tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat 10 Maret lalu.

TPPU itu melibatkan 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa 14 Maret 2023 menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan ataupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Baca Juga: Bulan Literasi Perdagangan, EWF Ingatkan Masyarakat Kota Pekalongan Tak Mudah Tergiur Illegal Trading

Baca Juga: Berhubungan Intim pada Malam Ramadan Mandinya sehabis Subuh, Batalkah Puasanya, Ini Solusi Buya Yahya

Ivan mengklarifikasi, dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan. ***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler