MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polri Terkait Hasil Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Alasannya

23 Maret 2023, 13:21 WIB
Boyamin memberikan keterangan tentang rencana melaporkan PPATK ke kepolisian. /Tangkapan Layar/

PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyiapkan gugatan untuk melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan hasil rapat antara PPATK dan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menduga ada unsur pidana atas apa yang telah dilakukan PPATK dalam proses pengungkapan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang sedang jadi bahan pembicaraan publik tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, laporan yang tengah disiapkan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan Komisi III DPR terhadap apa yang dilakukan PPATK sebagai tindakan pidana karena telah membuka rahasia.

Baca Juga: MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Jateng, Pelaku Pungli Seleksi Bintara 2022 Tidak Diproses Hukum Pidana

"MAKI akan melaporkan PPATK ke Polri atas dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyaataan DPR atas PPATK," tutur Boyamin dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi Portal Pekalongan, Kamis 23 Maret 2023.

Menurutnya, hal itu merupakan ikhtiar MAKI untuk "membela" PPATK dengan logika terbalik. Maksudnya, PPATK yang dibela tetapi PPATK juga yang dilaporkan.

Boyamin mengatakan, laporan itu untuk membuktikan, apakah apa yang dituduhkan Komisi III DPR itu benar atau tidak, karena MAKI yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana atas apa yang telah dilakukan PPATK seperti yang diduga oleh Komisi III DPR.

Baca Juga: Jadi Peta Jalan Pembangunan Nasional, Kehadiran PPHN Juga Memastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

"Oleh karena itu, kalau dikatakan tidak benar oleh DPR, nantinya kami akan minta kepolisian memanggil anggota DPR yang mengatakan langkah PPATK ada unsur pidananya itu untuk mau memberikan penjelasan," kata Boyamin.

Tak Mendukung PPATK

Boyamin juga menyayangkan sikap DPR yang justru tidak mendukung langkah-langkah yang telah ditempuh PPATK.

Bahkan ternyata, lanjutnya, PPATK sebenarnya sudah melakukan penelusuran sejak 2009 sampai sekarang hingga ditemukan transaksi mencurigakan yang nilai menjadi Rp349 triliun.

Menurut Boyamin, kesannya DPR justru memolitisasi kinerja PPATK atau menyalahkan PPATK dengan menganggap PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang di Kementerian Keuangan.

Boyamin yakin, apa yang telah dilakukan PPATK itu tidak ada unsur tindak pidananya, karena apa yang disampaikan PPATK itu secara global, bukan orang per orang, dan tidak ada yang dirugikan seorang pun.

Baca Juga: Anda Merasa Dosa Anda Sebanyak Buih di Lautan? Hapus dan Bersihkan dengan Amalan Penghapus Dosa Ini

Baca Juga: Cek Harga Kebutuhan Pokok ke Pasar Jelang Ramadan, Bupati Fadia Temukan Ini

"Justru dengan dibuka seperti itu, sekarang bisa dilaporkan ke kepolisian. Jika apa yang dilakukan PPATK menurut kepolisian tidak ada unsur pidananya, berarti apa yang telah dilakukan PPATK itu benar," ujarnya.

Boyamin bahkan mempertanyakan, apakah DPR saat ini masih bersama rakyat yang diwakilinya atau sudah berbeda haluan? Soalnya, lanjut Boyamin, rakyat malah terlihat bahagia dan mendukung apa yang dilakukan PPATK.

"Sampai proses rapat dengan DPR kemarin, rakyat sepertinya juga masih mendukung PPTK," tandasnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler