Usai Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan SYL, Apa Langkah Polri Selanjutnya?

26 Oktober 2023, 08:02 WIB
Beredar sebuah foto yang diduga Ketua KPK, Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. /PMJ News/Istimewa/

 

PORTAL PEKALONGAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu 25 Oktober 2023.

Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan akan dikonsolidasikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Kasus Pimpinan KPK Diduga Memeras Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Polisi Telah Periksa 52 Saksi

"Saat ini dari hasil pemeriksaan nanti akan kita lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 25 Oktober 2023.

Dilansir Portalpekaongan.com dari pmjnews.com, Kamis 26 Oktober 2023Tak hanya itu, Ade Safri menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Firli akan dikonsolidasikan apakah perlu permintaan keterangan tambahan atau tidak.

"Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi, akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," katanya.

Nantinya, apabila memang diperlukan keterangan tambahan dari Firli, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali panggilan untuk Firli Bahuri.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Alasan Mengundurkan Diri dari Kabinet Indonesia Maju

"Nanti apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kita dari tim penyidik akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksI," jelasnya.

Dengan diperiksanya ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi, maka total sebanyak 54 saksi te;ah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler