Kasus Pimpinan KPK Diduga Memeras Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Polisi Telah Periksa 52 Saksi

- 23 Oktober 2023, 10:44 WIB
Polisi Telah Periksa 52 Saksi, Kasus Pimpinan KPK Diduga Memeras Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Polisi Telah Periksa 52 Saksi, Kasus Pimpinan KPK Diduga Memeras Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. /PMJ News/Fajar/


PORTAL PEKALONGAN - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil tiga orang saksi pada Senin 23 Oktober 2023.

"Rencana ada tiga saksi yang akan diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta.


Namun, Ade Safri tidak merinci identitas ketiga saksi tersebut, dia hanya menjelaskan salah satu dari ketiganya merupakan pegawai Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sempat mangkir pekan lalu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pejabat KPK yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Ade Safri juga menjelaskan sampai dengan Senin 23 Oktober 2023 ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi dalam kasus ini sebanyak 52 saksi.

Di antara sejumlah saksi tersebut yang telah dilakukan pemeriksaan tujuh saksi dari pegawai KPK dan 14 saksi dari Kementerian Pertanian.

Para saksi itu seperti mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

Kemudian, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Sebelumnya Ditreskrimsus juga telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Ditangkap, KPK: Dipanggil Tak Datang, Khawatir Melarikan Diri

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x