Terkait SYL? MAKI Laporkan Firli ke Dewas KPK, Tak Lapor Sewa Rumah Rp650 Juta ke LHKPN

4 November 2023, 11:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa Kembali Polda Metro Jaya, 7 November 2023 /

PORTALPEKALONGAN.COM - JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) pada Sabtu (4 November 2023).

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang tidak melaporkan sewa rumah senilai Rp650 juta ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam pernyataannya Sabtu pagi 4 November 2023, Boyamin menilai Firli Bahuri diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban penyelenggara negara untuk bersikap jujur, adil, dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Sebagai Ketua KPK, seharusnya Firli Bahuri menjadi contoh yang baik bagi penyelenggara negara yang lain," katanya.

Baca Juga: Terbongkar! Praktik Klinik Aborsi di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Boyamin mengungkapkan, Firli Bahuri diketahui telah menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak tahun 2020. Rumah tersebut disewakan oleh Alex Tirta, seorang pengusaha yang juga merupakan saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Boyamin Saiman, koordinator MAKI. Antara Foto/I.C. Senjaya

Alex Tirta yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut mengakui telah menyewakan rumah tersebut kepada Firli Bahuri dengan harga Rp650 juta per tahun. Namun, harga sewa tersebut tidak sesuai dengan harga pasaran yang hanya berkisar Rp100 juta per tahun.

Boyamin menilai, ada kejanggalan dalam pembayaran sewa rumah tersebut. Jika Firli Bahuri benar-benar menyewa rumah tersebut dengan harga Rp650 juta per tahun, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan ke LHKPN.

Baca Juga: Resmi Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Kini Menyandang Gelar Akademik Ini

"Jika uang Rp650 juta diambilkan dari uang yang dilaporkan ke LHKPN maka akan mengurangi harta Pak Firli. Misal, Kalau punya harta Rp10 miliar harus bayar Rp650 juta, maka harta Pak Firli jadi berkurang. Harus dilaporkan terjadi pengurangan terhadap harta asetnya karena digunakan untuk menyewa rumah. Bukan menambah harta justru terkurangi," kata Boyamin.

"Kalau bukan mengambil uang dari yang tidak dilaporkan, mengambil tunai dari brankasnya, ya sama saja tidak melaporkan hartanya. Pengurangan tidak jujur, kalau punya harta lain uang tunai dalam brankas maka juga tidak jujur dalam mengisi LHKPN," sambungnya.

Boyamin berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan sanksi kepada Firli Bahuri. "Saya mendesak Dewas KPK untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik ini dan memberikan sanksi tegas kepada Pak Firli Bahuri," tegasnya.

Karena saat ini masih berada di Malaysia, Boyamin mengatakan akan melakukan pelaporan secara online. “Saya masih di Malaysia, jadi akan lapor secara online,” katanya Boyamin Saiman.***

Editor: Ali A

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler