Setelah Viral Pemotor Sambil Rebahan di Jalan Raya Margonda Depok, Begini Sanksi Tegas Polisi

- 3 November 2023, 08:05 WIB
Video viral di media sosial, seorang lelaki tampak santai mengendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat.
Video viral di media sosial, seorang lelaki tampak santai mengendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. /Tangkapan layar/Instagram @depok24jam/

PORTAL PEKALONGAN - Ingat video viral di media sosial, seorang lelaki tampak santai mengendarai sepeda motor sambil rebahan di Depok?

Video itu diunggah oleh akun Instagram @depok24jam, pada Selasa 26 September 2023 lalu. Seorang lelaki mengendarai motor bernomor polisi B 3784 TXT dengan cara berbahaya dalam posisi rebahan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. Sambil rebahan, pemotor yang tidak memakai helm itu menggunakan kedua kakinya untuk mengendalikan stang dan memutar gas dan motor terus melaju di jalan raya.

Info terkini, Satlantas Polres Metro Depok memberikan sanksi tilang kepada pemotor Honda Vario yang kerap freestyle dan meresahkan pengendara lain di Jalan Raya Margonda, Depok itu.

Baca Juga: Viral! Lelaki Kendarai Motor Sambil Rebahan di Jalan Raya Depok, Polisi Sebut Bisa Dipidana

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan pelaku tidak ditahan. Pemotor tersebut hanya diberikan sanksi tilang.

"Ditilang, bukan ditangkap," ujar Multazam Lisendra kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 3 November 2023.

Selain sanksi tilang, Multazam juga menjelaskan pihaknya menindak tegas pengendara dengan melakukan penahanan terhadap sepeda motor yang dikendarainya.

"Motor kita amankan," imbunya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah