Terbongkar! Praktik Klinik Aborsi di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

- 4 November 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi janin korban aborsi.
Ilustrasi janin korban aborsi. /Pixabay/Jeffjacobs1990/

PORTAL PEKALONGAN - Praktik klinik aborsi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihak kepolisian dalam kasus tersebut telah mengamankan sebanyak 4 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil proses ini, kemudian telah ditetapkan pada proses penyidikan, 4 tersangka,” ujar Trunoyudo kepada media, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Resmi Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Kini Menyandang Gelar Akademik Ini

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 4 November 2023, 4 tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial IS yang melakukan aborsi, lalu berinisial A yang membantu aborsi, lalu berinisial AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin.

“Terhadap ke 4 tersangka ini sudah dilakukan proses Penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.

Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau Pasal 299 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x