MAKI Akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN, Boyamin Minta Polda Metro Tuntaskan

30 Desember 2023, 13:09 WIB
Boyamin Saiman /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - JAKARTA - Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memberhentikan secara tak hormat Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

"Dalam Keppres hanya disebutkan Firli Diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Seharusnya Firli diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). PTDH menjadikan Firli berpotensi dihilangkan hak uang pensiun. PTDH menjadikan Firli tidak boleh memangku jabatan publik seumur hidup," jelas Boyamin Saiman melalui keterangannya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini publik tak mengetahui Firli diberhentikan dengan status yang bagaimana, hanya berbunyi “memberhentikan”.

Baca Juga: Resmi Buka! Gramedia Majapahit Semarang Hadir dengan Banyak Promo

"Maka sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, ia mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan."

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023

Jika begitu, kata Boyamin, maka pihaknya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tak sahnya Keppres memberhentikan Firli Bahuri.

“Saya minta Presiden Jokowi membatalkan keprres itu. Dalam Petitum, saya minta memberhentikan dengan tidak hormat Firli Bahuri dari jabatan KPK dan pimpinan KPK. Saya meminta Sekretaris Negara mempublikasi suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan dengan kalimat "Diberhentikan Tidak Dengan Hormat", ya sudah cukup. Kalau belum ada kata Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, barulah MAKI mengajukan ke PTUN," ujarnya.

Baca Juga: HP Termurah 2024!! Berikut Daftar Rekomendasi HP Smarphone Terbaik Budget 2 Jutaan

Boyamin menegaskan, dalam satu persetujuan pemberhentian Firli atas putusan etik Dewas KPK, di mana dinyatakan dikenakan SAKSI BERAT dan DIMINTA MENGUNDURKAN DIRI.
"Sanksi beratnya ini yang utama. Harusnya Firli diberi PTDH untuk membuat Firli tak bisa menduduki jabatan apapun seumur hidup atau di-blacklist," tandasnya.

PTDH dilakukan untuk Firli Bahuri, kata dia, guna memberikan efek jera kepada pimpinan Kpk lain di masa datang.

Menurutnya, kalau insan KPK tak menjaga amanah terhadap sumpah sendiri untuk memberantas korupsi maka hukumannya berat, selain etik juga kena pidana.

Baca Juga: REKOMENDED BANGET SIH KALO GINI SIAPA YANG NGAK MAU, POCO X6 & POCO X6 PRO SEGERA RILIS 2024

"Jadi kami dorong juga penyidik Polda Metro untuk menuntaskan masalah ini, karena ini kan sudah habis-habisan, KPK di titik nadir saat ini. Kalau diberhentikan tak hormat, maka grafik kepercayaan masyarakat atas KPK soal pemberantasan korupsi akan naik meskipun tak bisa pulih," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis malam, 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri.

Baca Juga: PARAH!!! INI BAGUS BANGET SIH, BEGINI PENAMPILAN POCO X6 & POCO X6 PRO REBRANDING DARI REDMI INI

Pemecatan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, di antaranya surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu, berdasarkan pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.***

Editor: Ali A

Sumber: Maki boyamin saiman

Tags

Terkini

Terpopuler