Pembiayaan Trans Metro Pekanbaru Didukung Perda, Djoko Setijowarno, Pakar Transportasi Indonesia: Manfaatnya

- 29 Desember 2023, 20:57 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata menyatakan tidak banyak kota, memiliki Peraturan Daerah untuk melindungi keberadaan angkutan umum.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata menyatakan tidak banyak kota, memiliki Peraturan Daerah untuk melindungi keberadaan angkutan umum. /Ali A/


PORTALPEKALONGAN.COM - PEKANBARU -
 Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata menyatakan tidak banyak kota, memiliki Peraturan Daerah untuk melindungi keberadaan angkutan umum.

"Kota Pekanbaru yang sudah memiliki Perda Angkutan Umum untuk menjamin keberlangsungan pelayanan operasi angkutan umum," kata Djoko Setijowarno.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menegaskan Perda itu sudah mencantumkan 5 persen dari APBD untuk peningkatan angkutan umum Kota Pekanbaru, sehingga ada jaminan keberlangsungan pembiayaan operasional Trans Metro Pekanbaru.

Berikut penjelasan Djoko Setijowarno:

Transportasi merupakan salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok, selain kebutuhan hidup lainnya yang menunjang kebutuhan pokok selain sandang, pangan dan papan.

Baca Juga: Geger! Pengendara Mobil Ditemukan Tergeletak di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo Setinggi 50 Meter

Mungkin selama ini kebutuhan akan jasa transportasi sangat tidak dirasakan. Masyarakat menganggap sudah merupakan kebutuhan dasar, sehingga kurang menjadi perhatian yang serius. Komponen-komponen biaya transportasi saat ini mungkin masyarakat abai per komponen yang dirasakan tidak merupakan dirasakan sebagai biaya.

Dorongan untuk menggunakan angkutan umum sebagai cara penyelesaian untuk mengatasi masalah yanag disebabkan peningkatan jumlah kendaraan, kemacetan lalu lintas, dan polusi udara.

Manfaat yang diperoleh menggunakan angkutan umum, antara lain,

Baca Juga: Prof Suharnomo, Rektor Terpilih Undip Semarang sebagai Panelis Debat Cawapres

Pertama, mengurangi kemacetan lalu lintas. Dengan mengalihkan sebagian besar pengguna jalan ke angkutan umum, kemacetan dapat dikurangi. Angkutan umum memiliki kapasitas angkut yang lebih besar ketimbang kendaraan pribadi.

Kedua, mengoptimalkan penggunaan ruas jalan. Angkutan umum yang efisien memungkinkan penggunaan yang lebih efektif dan optimal dari ruas jalan yang tersedia. Tentunya dengan cara koordinasi jadwal, rute dan layanan angkutan umum dengan baik.

Ketiga, mampu mengurangi polusi udara. Penggunaan angkutan umum dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan polutan lainnya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Keempat, dapat meningkatkan kualitas hidup. Dengan mempromosikan angkutan massal yang handal, aman dan nyaman, maka masyarakat dapat menikmati manfaat waktu perjalanan yang singkat.

Dengan memprioritaskan dan meningkatkan sistem angkutan umum yang efisien, serta menyediakan insentif atau subsidi operasional dan infrastruktur yang diperlukan, maka pemerintah (termasuk pemda) dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak negatif dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kemacaten lalu lintas dan polusi dalam lingkungan perkotaan.

Mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 138 menyebutkan Pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Pasal 139 (ayat 3), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota. Kemudian di pasal 158, menyebutkan Pemerintah menjamin tersedianya Angkutan Massal Berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan orang dengan kendaraan bermotor di kawasan persoalan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru (2023)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x