Polisi Tangkap dan Tetapkan Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Bos Rental di Sukolilo Pati

10 Juni 2024, 17:30 WIB
Konferensi pers kasus main hakim sendiri di Sukolilo Pati digelar di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024. (Foto tangkapan layar youtube Polresta Pati Official). /

PORTAL PEKALONGAN - SUKOLILO - PATI - Penyidik Polri menangkap dan menetapkan tiga warga Sukolilo Pati Jawa Tengah. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang terjadi pada Kamis (6 Juni 2024).

Kejadian pengeroyokan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ketiga pelaku disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, (10/6/2024) siang.

Dilansir dari humas.polri.go.id, kasus bermula pada Kamis (6 Juni 2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang.

Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diteriaki maling oleh warga setempat. Teriakan warga itulah yang kemudian memicu amukan massa.

Baca Juga: Gadai HP di Pegadaian: Bagaimana Jika Perlengkapan Ponselnya Tidak Lengkap?

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur,” terang Satake.

Bos rental dihajar warga Sukolilo hingga tewas. akun X ahlipsikis

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN, sehari-hari sebagai petani, berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.

Selanjutnya tersangka BC, buruh tani, memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.

Baca Juga: Contoh Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD MI Kurikulum Merdeka: Main Egrang Halaman 9,12

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

“Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Baca Juga: Contoh Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD MI Kurikulum Merdeka:Lompat Tali Halaman 8

Kabidhumas menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Akun @voltcyber_v2 mengungkap fakta mengejutkan tentang Burhanis, bos rental mobil yang tewas dikeroyok warga di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Dia mengimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui kejadian serupa.

Baca Juga: Besar, Kendala dan Tantangan Gapai Indonesia Emas 2045 di Sektor Transportasi

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tandas Satake.***

Editor: Ali A

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler