Polisi Tangkap dan Tetapkan Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Bos Rental di Sukolilo Pati

- 10 Juni 2024, 17:30 WIB
Konferensi pers kasus main hakim sendiri di Sukolilo Pati digelar di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024. (Foto tangkapan layar youtube Polresta Pati Official).
Konferensi pers kasus main hakim sendiri di Sukolilo Pati digelar di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024. (Foto tangkapan layar youtube Polresta Pati Official). /

PORTAL PEKALONGAN - SUKOLILO - PATI - Penyidik Polri menangkap dan menetapkan tiga warga Sukolilo Pati Jawa Tengah. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang terjadi pada Kamis (6 Juni 2024).

Kejadian pengeroyokan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ketiga pelaku disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, (10/6/2024) siang.

Dilansir dari humas.polri.go.id, kasus bermula pada Kamis (6 Juni 2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang.

Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diteriaki maling oleh warga setempat. Teriakan warga itulah yang kemudian memicu amukan massa.

Baca Juga: Gadai HP di Pegadaian: Bagaimana Jika Perlengkapan Ponselnya Tidak Lengkap?

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur,” terang Satake.

Bos rental dihajar warga Sukolilo hingga tewas.
Bos rental dihajar warga Sukolilo hingga tewas. akun X ahlipsikis

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN, sehari-hari sebagai petani, berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.

Selanjutnya tersangka BC, buruh tani, memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah