Hindari Nunggak Kredit Kendaraan Bermotor, Putusan MK Terbaru: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

- 9 September 2021, 07:55 WIB
Aksi heroik dari driver ojol saat memepertahankan motor yang diambil paksa oleh debt collector, di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat pada Senin, 6 September 2021.
Aksi heroik dari driver ojol saat memepertahankan motor yang diambil paksa oleh debt collector, di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat pada Senin, 6 September 2021. /Instagram @updateinfojakarta/Instagram @updateinfojakarta

 

PORTAL PEKALONGAN - Selama ini menjadi polemik, boleh tidak mata elang atau debt collector merampas atau menyita kendaraan yang pemilliknya menunggak pembayaran kredit?

 

Mahkamah Konsititusi atau MK pada 31 Agustus 2021 lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan atau leasing. Sebab dengan keputusan baru MK itu, maka lembaga leasing boleh melakukan penyitaan di luar pengadilan.

Baca Juga: Inilah Manfaat Lain Tepung Irut yang Harus Anda Ketahui

Belum lama ini, terjadi peristiwa mata elang atau debt collector eksternal, merampas sepeda motor pengemudi ojek online atau ojol yang sedang bekerja di Jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat.

Perampasan itu pun viral di media sosial yang diketahui terjadi pada Senin siang 6 September 2021.

Pada tayangan video, seorang driver ojol itu berusaha mengambil sepeda motornya yang dirampas mata elang.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah