PORTAL PEKALONGAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah menyiapkan sanksi tegas kepada perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih beroperasi dan merugikan masyarakat.
Mahfud MD menyebut ada sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa untuk menjerat pinjol ilegal. Di antaranya, penggunaan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, lanjut Mahfud, pinjol ilegal juga bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Oleh sebab itu, himbauan atau statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa 19 Oktober 2021.
Mahfud mengatakan pihaknya akan mendesak Bareskrim Polri untuk meningkatkan penindakan hukum terhadap praktik-praktik pinjol ilegal yang telah memakan banyak korban. Terlebih apabila kedapatan pinjol ilegal melakukan ancaman, kekerasan, dan menyebarkan foto-foto tak senonoh kepada korban yang tak membayar pinjaman.
Pada kesempatan itu, Mahfud Md menyampaikan sikap keras dalam memberantas pinjol ilegal. Di antaranya, dia meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tak usah membayar utang atau cicilan meski terus ditagih.
Baca Juga: Pinjol Bikin Benjol? Jangan Khawatir, Begini 3 Cara Cepat Lunasi Pinjaman Online yang Menumpuk
Pasalnya, pinjol ilegal tidak sah secara hukum sehingga praktik mereka memberi pinjalan kepada masyarakat dengan bunga tinggi adalah melanggar hukum.