Terlibat Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Akhirnya Dipecat dan Diproses Hukum Pidana

- 6 Desember 2021, 06:28 WIB
Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, akhirnya dipecat dan diproses hukum pidana.
Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, akhirnya dipecat dan diproses hukum pidana. /Divisi Humas Polda Jatim

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga: Dua Kali Menang Pilkada, Ridwan Kamil Ungkap Jurus Mematikan dalam Strategi Politiknya Jika Maju Pilpres 2024

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah