Terlibat Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Akhirnya Dipecat dan Diproses Hukum Pidana

- 6 Desember 2021, 06:28 WIB
Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, akhirnya dipecat dan diproses hukum pidana.
Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, akhirnya dipecat dan diproses hukum pidana. /Divisi Humas Polda Jatim


PORTAL PEKALONGAN - Polri akhirnya menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Penindakan tegas Polri terhadap Randy Bagus yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari berupa pemecatan melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu 5 Desember 2021, seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang: Masuk Tempat Wisata Wajib Vaksin dan Prokes Ketat

Selain dipecat dari keanggotaan Polri, menurut Dedi Prasetyo, Bripda Randy Bagus juga akan diproses hukum pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Dedi Prasetyo mengungkapkan, penindakan keras terhadap Randy Bagus tersebut sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegas Dedi.

Saat ini Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Jelang Muktamar Ke-34, Prof Ahmad Rofiq: NU dalam Pusaran Parpol dan Kekuasaan

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com berdasarkan kutipan dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga: Dua Kali Menang Pilkada, Ridwan Kamil Ungkap Jurus Mematikan dalam Strategi Politiknya Jika Maju Pilpres 2024

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah