"Biaya suntik tersebut seharga Rp4.000.000 (Rp1,5 juta transfer dan Rp2,5juta tunai) telah dibayar dan diterima WR," beber Rohman.
Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.
Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp500.000, dan AF membawa pulang menyimpan peralatan suntik, cairan pembius, dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan di rumahnya.
Pada hari Sabtu 19 Februari 2022 malam, sekitar pukul 13.00 WIB, korban RCD ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia di atas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah atau bocor mengalir darah dan cairan.
Atas kejadian tersebut, lanjut Rohman, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.
Baca Juga: Pilot Tewas dalam Insiden Pesawat Kargo Smart Air Jatuh di Papua, Polisi Duga Ini Penyebabnya
Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di antaranya WR di daerah Cikupa Tangerang, sedangkan AF di Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak 2004.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp1,5 miliar.***