Sopir Mending Vanessa Angel, Tubagus Joddy di Tahan 7 Tahun Penjara

- 18 Maret 2022, 07:00 WIB
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun bui.
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun bui. /Instagram @tubagusjoddy/

PORTAL PEKALONGAN – Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy di tahan 7 tahun penjara, seorang sopir yang telah lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tubagus Joddy dihukum 7 tahun penjara, terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa serta suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, 4 November 2021.

Sidang tuntutan untuk Tubagus Joddy digelar di ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 13.20 WIB. Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Baca Juga: Peringatan Malam Nifsu Sya’ban di MAJT Hadirkan Habib Jakfar Al Musawwa

Persidangan itu dilakukan secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang, tempat Tubagus Joddy ditahan.

Sedangkan dua penasihat hukumnya hadir langsung, di ruangan sidang, yaitu Mohammad Siswoyo dan Saifuddin. Hadir juga JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana 7 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis, 17 Maret 2022.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka," kata Jaksa Adi Prasetyo.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri

Sedangkan hal yang bisa meringankan Tubagus Joddy, terdakwa belum pernah di jerat hukum, selain itu Tubagus Joddy juga mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu akhirnya diputuskan Tubagus Joddy ditahan 7 tahun penjara dikurangi selama ia menjalani masa penahanan

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ucap Jaksa.

Persidangan akan dilanjutkan hari Kamis 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa Tubagus Joddy.

Sidang digelar secara terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah