PORTAL PEKALONGAN - Pemeriksaan terhadap 17 dosen Universitas Negeri Semarang atau Unnes terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana penelitian LPPM Unnes masih terus berlanjut.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Dr Suwito Eko Pramono MPd memberikan konfirmasi terkait pemanggilan 17 dosen Unnes oleh Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, pada Senin sampai Jumat, 14-18 Maret 2022.
Sebanyak 17 dosen Unnes Semarang yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian LPPM Unnes, menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi 17 dosen Unnes bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pemanggilan 17 Dosen Unnes oleh Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, Inilah Konfirmasi Ketua LPPM
"Kami belum mengetahui secara utuh," kata Dr Suwito Eko Pramono MPd Ketua LPPM ketika dimintai konfirmasi Portalpekalongan.com, pada Kamis 17 Maret 2022.
Ketua LPPM Dr Suwito Eko Pramono MPd menegaskan masih belum mengetahui secara utuh masalah tersebut ketika dimintai konfirmasi terkait pemanggilan 17 dosen Unnes oleh Satreskrim Polrestabes Semarang itu.
"Kami belum mengetahui secara utuh berkaitan dengan informasi persoalan tersebut," tandasnya.
Dr Suwito Eko Pramono MPd berjanji akan segera memberikan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait atas masalah tersebut. Tujuannya agar tidak ada informasi yang simpang siur.
Dr Suwito Eko Pramono MPd kemudian menjabarkan tentang mekanisme dari penggunaan dana penelitian LPPM: