17 Dosen Unnes Jalani Pemeriksaan, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Penelitian

- 17 Maret 2022, 20:55 WIB
Patung Garuda di depan pintu gerbang Kampus Unnes Sekaran, Semarang
Patung Garuda di depan pintu gerbang Kampus Unnes Sekaran, Semarang /

PORTAL PEKALONGAN - 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) jalani pemeriksaan secara marathon oleh Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang, Senin sampai Jumat, pada 14-18 Maret 2022 memeriksa secara bergiliran sebanyak 17 dosen Unnes secara bergiliran.

Dosen Unnes Semarang yang berjumlah 17 pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Terkait Pemanggilan 17 Dosen Unnes oleh Tipikor Polrestabes Semarang, Ini Kata Rektor Fathur Rokhman

Berawal dengan adanya surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.

Surat itu berisi permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.

Dasar surat tersebut adalah laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Baca Juga: 17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor: Kita Taat Azas

Dalam surat yang ditujukan kepada Rektor Unnes, saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x