Penyelundupan Kokain 179 Kg Senilai Rp1,25 Triliun Digagalkan TNI AL, Begini Modus Operandinya

- 9 Mei 2022, 22:29 WIB
Konferensi pers penggagalan penyelundupan 179 kg narkoba jenis kokain oleh kapal patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang di perairan Selat Sunda, Minggu 8 Mei 2022.
Konferensi pers penggagalan penyelundupan 179 kg narkoba jenis kokain oleh kapal patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang di perairan Selat Sunda, Minggu 8 Mei 2022. /Tnial.mil.id

PORTAL PEKALONGAN - Penyelundupan 179 kg narkoba jenis kokain berhasil digagalkan oleh kapal patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang di Perairan Selat Sunda, Minggu 8 Mei 2022.

Narkoba jenis kokain seberat total 179 kg itu diperkirakan senilai Rp1,25 triliun. Keberhasilan TNI menggagalkan penyelundupan kokain itu berawal dari adanya informasi intelijen bahwa diduga akan ada penyelundupan narkoba melalui laut.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman resmi TNI AL, Tnial.mil.id, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menjelaskan, penggagalan penyelundupan narkoba jenis kokain 179 kg senilai Rp1,25 triliun itu berawal dari adanya informasi intelijen bahwa diduga akan ada penyelundupan narkoba melalui laut.

Baca Juga: TERKUAK! Sekali Antar Dapat Rp100 Juta, Pengakuan Kurir Narkoba Sindikat Sumatera-Jakarta

Kemudian TNI AL dalam hal ini KAL Sangiang yang sedang melaksanakan pengamanan arus mudik dan arus balik libur Lebaran 2022 meningkatkan pengawasan dan pengamanan di perairan Selat Sunda terhadap kapal-kapal yang melintas.

"Usaha ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 4 benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung di sekitar perairan Merak oleh KAL Sangiang Lanal Banten Koarmada I pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB," jelas Wakasal Ahmadi Heri Purwono dalam konferensi pers.

Baca Juga: DJ Cantik Chantal Dewi Ditangkap Polda Metro Jaya, Terjerat Kasus Narkoba

Dijelaskan, benda-benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Propinsi Banten dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) disaksikan pihak TNI AL didapatkan sejumlah 179 kg dengan asumsi harga menurut BNN adalah Rp5-7 juta per gram, maka total nilai narkotika tersebut sekitar RP1,25 triliun.

“Jika dilihat dari posisi barang ditemukan, diduga hal ini merupakan modus operandi untuk mengelabui petugas, di mana sengaja dihanyutkan dan akan dijemput pada koordinat tertentu," ungkap Wakasal.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Tnial.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah