PORTAL PEKALONGAN - Berikut selengkapnya aturan Pelat Putih Tulisan Hitam untuk Kendaraan pribadi akan mulai berlaku pada Juni 2022 ini.
Perlu diketahui bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan memberlakukan aturan Pelat Putih Tulisan Hitam pada Kendaraan pribadi mulai Juni 2022.
Sepenuhnya penerapan aturan Pelat Putih Tulisan Hitam ini akan selesai pada kurun waktu lima tahun ke depan. Semua Kendaraan pribadi sejak Juni 2022 sudah dikenai aturan ini.
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Ternyata untuk Alasan Ini
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, pada tahun 2027 nanti semua mobil sudah lengkap Pelat Putih Tulisan Hitam.
Dijelaskan Yusri, kalau pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak, tetapi bertahap mulai tahun ini untuk kendaraan baru dan yang habis masa pajak lima tahunan. Jadi, masyarakat tak usah khawatir atau buru-buru merubahnya.
Akan tetapi, dijelaskan pula bahwa dalam kurun waktu lima tahun ini, akan ada kendaraan yang jadi priorotas berganti Pelat Putih Tulisan Hitam. Kendaraan tersebut adalah kendaraan baru, memasuki perpanjangan pajak, atau mutasi pindah daerah.
Baca Juga: Tersinggung Ditegur Merokok, Pria di Bekasi Tega Bacok Kakak Pacarnya hingga Tewas
Perubahan warna Pelat Putih Tulisan Hitam ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE. Pelat dasar warna hitam akan berpotensi salah dan sulit terbaca pada kamera ETLE tersebut.