PORTAL PEKLAONGAN - Momen yang tidak diharapkan semua orang duduk di kursi pesakitan pengadilan, pasti tak pernah dibayangkan pula oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan investasi penipuan trading binary option Binomo yang merupakan judi online.
Namun momen saat Indra Kenz duduk di kursi pesakitan pengadilan, kini tertunda lagi. Bareskrim Polri kembali menetapkan perpanjangan penahanan tersangka afiliator Binomo yang mengaku sebagai crazy rich Medan itu.
Ini perpanjangan penahanan ke sekian bagi Indra Kenz. Sejak dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 lalu oleh Penyidik Direktorat Tidak Pidana dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bertambah Lagi! Mobil-Mobil Mewah Milik Indra Kenz yang Disita Kini Berbaris di Bareskrim Polri
Kali ini perpanjangan penahanan Indra Kenz selama 30 hari ke depan, sejak 26 Mei 2022 hingga 24 Juni 2022 mendatang. Selama masa penahanan itu ia menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.
Adapun surat penahanan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz).
"Perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz ini tentunya untuk keperluan penyelidikan, dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada media, Selasa 24 Mei 2022 lalu.
Hal itu seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Minggu 29 Mei 2022. Adapun alasan penpanjangan penahanan adalah Dittipideksus Bareskrim Polri tengah dalam proses melengkapi berkas perkara investasi trading binary option Binomo yang merupakan judi online.