Aturan Plat Putih Akan Segera Diberlakukan, Simak 2 Jenis Kendaraan yang Lolos Aturan Plat Putih

- 3 Juni 2022, 11:11 WIB
Aturan Plat Putih Akan Segera Diberlakukan,  Simak 2 Jenis Kendaraan yang  Lolos Aturan Plat Putih
Aturan Plat Putih Akan Segera Diberlakukan, Simak 2 Jenis Kendaraan yang Lolos Aturan Plat Putih /@teman_mobil/Instagram

PORTAL PEKALONGAN - Dalam waktu dekat ini pemerintah akan memberlakukan aturan plat putih bagi kendaraan bermotor.

Aturan tersebut akan diberlakukan mulai pertengahan Juni 2022, dan akan diberlakukan secara keseluruhan mulai tahun 2027 nanti.

Namun Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol. M.Taslim Chairuddin mengatakan ada 2 jenis kendaraan yang tidak diberlakukan ketentuan plat putih

"Dua jenis kendaraan yang tidak perlu mengganti dengan plat putih yaitu kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum," ungkap Taslim

 

Selain itu Ia mengatakan pergantian warna plat nomor akan dilakukan secara alami tanpa adanya prioritas khusus.

Untuk pergantian plat nomor kendaraan berwarna putih sendiri akan diberikan lebih dulu kepada kendaraan baru.

Selain itu, kendaraan yang telah habis masa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga akan menerima plat baru dengan warna putih.

"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan," ungkap Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim pada Kamis 2 Juni 2022, seperti dikutip portalpekalongan dari prfmnews.id

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat PRFM News Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah