RKUHP Segera Disahkan pada Juli 2022, Hina Pemerintah Terancam Pidana 3 Tahun

- 17 Juni 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi sidang DPR RI.
Ilustrasi sidang DPR RI. /Dok DPR RI

PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) pada bulan Juli 2022.

Menurut informasi yang beredar, terdapat salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam RKUHP ini.

Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam salah satu pasal di dalam RKUHP ini yang berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Baca Juga: Viral! Video Aksi Warga Rebut Paksa Selang Petugas Damkar yang Sedang Memadamkan Api di Rumah Warga

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiran-Rakyat.com yang bersumber dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, berdasarkan salinan RKUHP, aturan itu tertuang dalam pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Berdasarkan RKUHP teresebut, tampaknya pemerintah akan semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Baca Juga: Viral! Video Driver Ojek Online Bubarkan Aksi Tawuran Pelajar di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan

Hal itu terlihat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.***(Berita ini sebelumnya tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun")

Editor: Arbian T

Sumber: Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah