Ganja Medis Tetap Ilegal, Kalah Gugatan Legalitas di MK Tidak Bisa Gunakan Ganja Untuk Alasan Medis

- 20 Juli 2022, 22:39 WIB
Ganja Medis Tetap Ilegal, Kalah Gugatan Legalitas di MK Tidak Bisa Gunakan Ganja Untuk Alasan Medis
Ganja Medis Tetap Ilegal, Kalah Gugatan Legalitas di MK Tidak Bisa Gunakan Ganja Untuk Alasan Medis /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PORTAL PEKALONGAN - Penggunaan ganja medis sebagai obat masih ilegal di Indonesia setelah kalah gugatan di MK. Kebutuhan medis menggunakan ganja tetap dilarang.

Hakim MK memberi hasil sidang kalah gugatan di MK untuk legalitas ganja medis. Tetap tidak bisa gunakan ganja untuk alasan medis karena ilegal.

Penggunaan ganja medis di laur negeri sudah banyak. Hanya untuk Indonesia belum berlaku karena kalah gugatan di MK dan ganja tetapi ilegal.

Baca Juga: Mari Kenali Apa Itu Ganja Medis yang Ilegal di Indonesia dan Kalah Gugatan di MK

Ketua MK Anwar Usman, bersama para anggota Majelis Hakim MK, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika terhadap UUD 1945.

Alasan penolakan putusan adalah karena menyatakan dalil permohonan para pemohon itu tidak beralasan menurut hukum.

Diingatkan juga oleh hakim MK bahwa penyalahgunaan narkotika golongan 1 secara tak sah ada ancaman kurungan penjara yang berat. Hal ini dimaksudkan karena negara ingin melindungi keselamatan anak bangsa.

Baca Juga: Buntut Viral Seorang Ibu Minta Ganja Medis Dilegalkan, Polda Metro Angkat Bicara

Menurut UU Narkotika Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika golongan 1 dilarang digunakan untuk kepentingan layanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah